• News
  • Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka, Sebanyak 15.393 KTP Dukungan Wajib Terkumpul

Pendaftaran Calon Perseorangan Dibuka, Sebanyak 15.393 KTP Dukungan Wajib Terkumpul


TABLOIDPAMOR.com, BANJAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau tanpa dukungan Parpol. Proses itu dibuka mulai hari ini, 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.


Namun dalam proses itu, Calon Perseorangan diwajibkan menyerahkan dokumen untuk syarat dukungan KTP. Penyerahan dokumen dukungan ini harus dikirimkan ke KPU dari tanggal 8-12 Mei 2024.

"KPU secara resmi telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi Wali Kota Banjar dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029 pada Pilkada tahun 2024 ini," ujar Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis saat bertemu di Ruang Paripurna DPRD Kota Banjar, Minggu (5 Mei 2024).

Mukhlis, bagi mereka yang ingin mendaftarkan sebagai calon di Pilkada Kota Banjar harus melampirkan surat pernyataan dari setiap KTP pendukungnya sebagai bukti autentik. Yaitu sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kota Banjar.

"Ada surat pernyataan sebagai bukti autentik bahwa dia betul mendukung salah satu pasangan calon perseorangan tersebut. Dan di Kota Banjar ada sekitar 15.393 dukungan KTP yang tersebar di tiga Kecamatan," katanya.//yuli.