• News
  • Viral! Video Sekawanan Pemuda Mabuk Acungkan Parang Ke Sopir Bus Dibekuk Petugas

Viral! Video Sekawanan Pemuda Mabuk Acungkan Parang Ke Sopir Bus Dibekuk Petugas


Purbalingga - Video viral yang memperlihatkan sekelompok kawanan pemuda yang mengacungkan kelewang (senjata tajam) terhadap sopir bus terjadi di dekat SPBU Padamara pada Minggu (12 Maret 2023) dini hari. Dua Pelaku dalam video tersebut berhasil diciduk Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya, Senin (13 Maret 2023).

Sopir Bus yang merasa terancam dan di palak oleh kawanan tersebut melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Purbalingga. Setelah pelaporan itu petugas bergerak dengan  cepat ga pake lama berhasil meringkus dua dari empat tersangka sedangkan dua kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku berdomisili di Purbalingga, masing-masing MN. (42) yang mengacungkan kelewang kepada sopir bus merupakan warga Kecamatan Padamara dan AD warga Kecamatan Kalimanah  memukul kaca bus.

"Sopir bus merasa terancam dan dirugikan Diapun melapor ke Polres Purbalingga. Setelah menerima laporan, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku MN (40) dan AD keduanya warga Purbalingga, pada Senin (13 Maret 2023)," jelasnya. Hal itu, Diungkap Kapolres Purbalingga, AKBP. Era Johny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16 Maret 2023).

Kawanan pemuda tersebut usai dari tempat hiburan akan menuju Baturaden menggunakan mobil Toyota Etios warna Putih. Namun ditengah perjalanan dekat SPBU jalan MT. Hariyono. Padamara, pada jalur yang sama bus mengklason untuk melewati mobil di tumpangi para pelaku.

"Lantaran tersinggung seketika itu, para pelaku menghentikan mobil dan turun dengan nada kasar dan mengancam MN yang terpengaruh minuman keras denga serta merta pelaku  mengacungkan senjata tajam selain itu pelaku juga malak korban meminta Rp.500 ribu namun hanya ada Rp.200 ribu," jelas Johny.

Mobil Toyota Etios warna Putih yang digunakan para pelaku diamankan sebagai Barang Bukti. Disamping itu, sebilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai pelaku juga diamankan.

"Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Dia menambahkan, Bagi  masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana di wilayah Kabupaten Purbalingga. Agar jangan ragu untuk melaporkan ke Polres Purbalingga. Melalui layanan 110 maupun nomor telepon yang sudah kami publikasikan.//MN.