- News
- Tersangka Penipuan Cek Giro Palsu Dibekuk Petugas Satreskrim Polres Purbalingga
Tersangka Penipuan Cek Giro Palsu Dibekuk Petugas Satreskrim Polres Purbalingga
- Diposting Oleh: Ipung
- Sabtu, 18 Maret 2023
Purbalingga - Setelah berhasil membekuk terdakwa utama berinisial AK dalam kasus penipuan cek giro palsu, Satreskrim Polres Purbalingga kembali menetapkan AY (45) sebagai tersangka kasus penipuan cek giro palsu. Pelaku yang telah membuat 176 cek palsu membantu tersangka utama, senilai Rp 10.562.000.000, yang diungkap pada akhir tahun lalu.
Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar. Terdakwa, AK (57) saat ini dalam proses persidangan merupakan warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"Kasus penipuan cek giro kosong yang diungkap Desember 2022 lalu, dari pengembangan kami tetapkan, AY (45) sebagai tersangaka. Yang bersangkutan bersekongkol dengan terdakwa membuat 176 cek palsu dengan total Rp 10.562.000.000, tersangka yang berdomisili Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat ".
Hal tersebut tampak dalam keterangan konferensi pers yang diungkap, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP. Suyanto, yang didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan. Bertempat di Mapolres Purbalingga, Jumat (17 Maret 2023).
Pemalsuan cek tersebut berjalan empat tahun, antara tahun 2016 hingga 2020. Cek tersebut telah diterima terdakwa untuk memuluskan akal bulusnya terhadap korban, dari persekongkolannya tersangka AY meraup dana sebesar Rp. 1.200.000.000, yang masuk dalam daftar DPO.
"Dalam pengejaran tersangka, dilakukan penelusuran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Alhamdulillah akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (9 Maret 2023) lalu", ungkapnya lagi.
Barang bukti yang disita diantaranya; satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.
Kasat Reskrim menambahkan, akibat ulah Terdakwa AK dan Tersangka AY pelapor mengalami kerugian Rp. 7. 646. 990. 208. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara.//MN