SATLANTAS POLRES PURBALINGGA LAKUKAN PEMBINAAN Kepada PENGUSAHA DAN PENGEMUDI ODONG-ODONG
Purbalingga-Odong-odong merupakan kendaraan hasil modikasi yang pada umumnya digunakan sebagai kendaraan untuk sarana rekreasi ditempat hiburan atau objek wisata. Akan tetapi sebagian masyarakat masih saja ada yang memanfaatkan kendaraan satu ini untuk dijadikan sarana transportasi umum, padahal dari segi teknis berlalu lintas kendaraan ini sudah menyalahi banyak aturan.
Dari segi keamanan, uji tipe dan kelayakan dalam berlalu lintas kendaraan ini dinilai sangat tidak aman dan bisa menimbulkan bahaya. Berdasarkan persyaratan teknis, laik kendaraan dan persyaratan sebagai model transportasi umum, odong-odong dipastikan tidak layak untuk dijadikan transportasi umum
Kasatlantas Polres Purbalingga, AKP Indri Endrowati melalui Kanit Dikyasa Satlantas, IPDA Wagimin mengungkapkan, odong-odong menyalahi aturan mulai dari uji tipe, uji kelayakan, uji lalu lintas dan dinilai tidak aman.
“Jelas dong, odong-odong melanggar Undang- Undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum,” tutur IPDA Wagimin saat memberikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada pengusaha odong-odong di Kecamatan Karangreja, Rabu (11 Desember 2019) lalu.
Selain itu, IPDA Wagimin juga menambahkan, odong-odong memang menyerupai angkutan umum. Namun, tidak memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan. Odong-odong dikatakan bukan angkutan umum apa lagi untuk rekreasi, karena tidak memenuhi prasyaratan teknis yang laik jalan sehingga jauh dari aspek keamanan dan keselamatan juga kenyamanan. Apalagi kelengkapan surat-surat kendaraan yang seharusnya memenuhi standar angkutan umum seperti, STNK, KIR dan trayek.
"Kemarin itu, pengemudinya malah tidak memilki SIM. Sebab, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang pengemudi kendaraan harus sesuai golongan. Jadi apabila terjadi kecelakaan, tidak ada klaim asuransi," tuturnya.
Artinya, Berdasarkan persyaratan teknis, laiknya kendaraan, dan persyaratan sebagai moda transportasi umum, odong-odong dipastikan tak layak untuk transparansi umum apalagi untuk rekreasi.
"Jadi kami petugas mengimbau, Kepada para pengusaha untuk tidak menjalankan bisnis ataupun usaha odong-odong baik di jalan desa apalagi di jalan raya. Masih dalam toleransi kebijakan dioperasikan di dalam wilayah obyek wisata. Untuk masyarakat juga dihimbau untuk tidak naik odong-odong di jalan desa maupun di jalan raya. Karena tidak memenuhi persyaratan angkutan umum, baik jenis atau tipe kendaraan, pengemudi maupun penyelenggara. Jika melanggar kami pastikan akan ditindak,” tandasnya.//MN