• News
  • Redistribusi Tanah 2024, Kantor Pertanahan Cilacap Terbitkan Sertipikat Elektronik

Redistribusi Tanah 2024, Kantor Pertanahan Cilacap Terbitkan Sertipikat Elektronik


Cilacap - Kegiatan Redistribusi tabah tahun 2024, Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap menerbitkan sertipikat tanah elektronik.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Cilacap, Karsono saat menggelar penyuluhan kegiatan Redistribusi tahun 2024, Selasa (15 Mei 2024).

Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakam di Kelurahan Donan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Cilacap, Karsono, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil Jateng, Imam Nawawi, Camat Cilacap Tengah, Bambang Wijoseno, Kapolsek, Danramil, Pj. Lurah Donan serta warga masyarakat RW 23 Kelurahan Donan yang tanahnya akan diredistribusi.

"Hari ini Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap melakukan penyuluhan kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 di RW 23 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap," kata Karsono saat ditemui usai penyuluhan.

Redis ini, ujar dia, berasal dari redis penyelesaian konflik. Tadi sudah disampaikan dan kita dengar bersama bahwa masalah ini sudah 50 tahun belum selesai.

"Semoga di tahun 2024 ini bisa kita selesaikan dan juga mungkin nanti akan kita terbitkan sertifikat secara elektronik. Dan di Jawa Tengah yang pertama di Kabupaten Cilacap," ucap Karsono.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa kendala pasti ada, tapi semua bisa kita selesaikan dan masyarakat juga sangat antusias.

"Saya sangat apresiasi dukungan dari Bapak Pj. Bupati dan jajaran tim gugus tugas reforma agraria (GTRA), Pak Camat, Lurah termasuk juga dari Pak Dandim Pak Kapolres, Kepala Kejaksaan sangat mensupport kegiatan masyarakat ini dan masyarakat sangat senang. Di RW 23 ada sekitar 160 bidang tanah yang akan diredistrasi," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya redistribusi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat bukan hanya legalisasi aset tapi juga akses refromnya baik itu di pemerintah Kabupaten Cilacap dan di BPN.

"Setelah aset dan akses beriringan berdampingan untuk kesejahteraan warga masyarakat RW 23 Donan," jelasnya.

Karsono menghimbau, selama jangka waktu 10 tahun minimal tidak boleh dialihkan, jadi betul betul dijaga tanah dan batasnya juga bisa diberdayakan kegiatan kegiatan yang produktif, meskipun bahasanya sertifikat itu bisa disekolahkan atau buat jaminan hutang dan sebagainya, nanun harus melihat kemampuan untuk modal usaha dan sebagainya.

"Selain untuk tempat tinggal masyarakat, nantinya bisa juga untuk awal mula membuka usaha," ungkapnya.

Ia sangat berterimakasih kepada tokoh tokoh masyarakat di RW 23 Donan. Pak RW, Pak Sarwono, beliau sangat mendukung program kita, sehingga pelaksana redis di Donan relatif cepat, baik dan berjalan dengan lancar. Untuk penerbitan sertifikat secara elektronik ini selesai di tahun 2024.

"Ini tahapan penyuluhan, setelah itu nanti ada kegiatan kegiatan lainnya seperti TORA, surat keputusan dari Kanwil, keputusan dari BPN penerbitan SK kepada masing masing masyarakat sampai diterbitkannya sertifikat elektronik. Ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus," tutur Karsono.//WD.