- News
- Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren Disahkan, Tiga Fungsi Ini Sudah Bisa Terlaksana
Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren Disahkan, Tiga Fungsi Ini Sudah Bisa Terlaksana
- Diposting Oleh: Ipung
- Selasa, 14 Mei 2024
Purbalingga - Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Purbalingga bersama Bupati Purbalingga terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Hal ini, dilandasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Penandatanganan persetujuan bersama tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dilakukan, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama tiga Wakil Ketua DPRD Purbalingga masing-masing Aman Waliyudin, Tenny Juliawati dan Adi Yuwono. Dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (15 Mei 2024).
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, maka sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlukan peraturan daerah yang mengatur fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga," jelas Bupati saat sambutanya dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai. Ini sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren.
"Tentunya berdasarkan tradisi dan karakter kekhasan masing-masing pesantren ketika menjalankan tiga fungsi. Perda tersebut menjadi salah satu wujud komitmen kepedulian Pemkab Purbalingga terhadap keberadan pesantren di Purbalingga," tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan Rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Purbalingga Aman Waliyudin menyampaikan, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemda).
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Purbalingga Karseno mengatakan, sejak awal fraksinya mendukung keberadaan Raperda tersebut. Dengan disyahkan Raperda ini akan jadi payung hukum bagi pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga.
"Dengan demikian tiga fungsi pesantren masing-masing sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan bisa terlaksana," tutupnya.//MN