• News
  • Polisi Pameungpeuk Bandung Amankan Diduga ODGJ Pengrusak Masjid dan Tiga Rumah

Polisi Pameungpeuk Bandung Amankan Diduga ODGJ Pengrusak Masjid dan Tiga Rumah


Bandung - Seorang pria dewasa berinisial GAN (23) diamankan personel Kepolisian Sektor Pameungpeuk Polresta Bandung setelah merusak sebuah masjid dan rumah di Kp. Patrolsari Rt. 01 Rw. 01, Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pria dewasa ini berhasil diamankan berkat informasi dan laporan dari masyarakat sekitar bahwa terdapat seorang pria yang menimbulkan gangguan kamtibmas. Dengan cepat personel bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku pengrusakan kaca masjid dan rumah sekitarnya.

"Yang bersangkutan diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Saat ini kami gelandang ke Mapolsek Pameungpeuk dan kemudian dilakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Jiwa," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., Selasa (18 Mei 2021).

AKP Ivan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pagi hari tadi. Pelaku melakukan pengrusakan kaca dan pintu masjid serta tiga rumah disekitar masjid.

"Pelaku menggunakan stand mix untuk melakukan pengrusakan. Selain diduga sebagai ODGJ, pelaku juga dalam keadaan mabul miras di oplosan komix yang dilakukan beberapa hari lalu disaat malam takbir," kata AKP Ivan.

Atas kejadian tersebut, sembilan kaca dan dua kaca pintu masjid pecah berhamburan. Tiga rumah juga mengalami kerusakan namun tidak begitu parah akibat babitan stand mix yang dilakukan oleh pelaku. Selama proses penangkapan pelaku, situasi dan kondisi dalam keadaan aman, damai dan kondusif.//yuli.