• News
  • Perkuat Pengawasan di Perbatasan, KKP Kembali Tangkap KIA di Selat Malaka

Perkuat Pengawasan di Perbatasan, KKP Kembali Tangkap KIA di Selat Malaka


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal ikan asing ilegal yang beroperasi pada hari Sabtu, 22 Februari 2020, di Wilayah Pengelolaan Perikanan 571-Selat Malaka. Penangkapan kapal ilegal dengan nama KM. PKFB 1870 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 08 yang dinakhodai oleh Pahottua Hutauruk.

"Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil menangkap kapal ikan asing ilegal pada tanggal 22 Feruari 2020 Pukul 02.40 WIB di WPP-NRI 571 Selat Malaka," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo melalui siaran pers, Sabtu (22 Februari 2020) malam.

Lebih lanjut Nilanto menceritakan bahwa KM. PKFB 1870 pertama kali terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI pada koordinat 04°13,610' Lintang Utara dan 99°28,062' Bujur Timur. Sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) dalam proses pelumpuhan kapal perikanan tersebut.

"Aparat kami melakukan pengejaran dalam proses penangkapan KM. PKFB 1870 tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut secara meyakinkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009," jelas Nilanto.

Meskipun merupakan kapal berbendera Malaysia, kata Nilanto, KM. PKFB 1870 ternyata diawaki oleh lima orang awak kapal yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia. Saat ini kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Nilanto menambahkan bahwa KKP memang sedang meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia termasuk salah satunya Selat Malaka.

"Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kami meningkatkan pengawasan untuk memberantas kapal asing pencuri ikan agar nelayan Indonesia lebih nyaman dan aman untuk melaut," tegas Nilanto.

Ssmentara itu, saat dihubungi pada beberapa waktu lalu, pakar delimitasi maritim dari UGM, Dr. I Made Andi Arsana menjelaskan kenapa selama ini wilayah perbatasan khususnya yang berstatus sebagai unresolved maritime boundaries menjadi rawan illegal fishing. Hal ini karena terjadi saling klaim wilayah ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka atau antara Indonesia dengan Vietnam di Laut Natuna Utara.

Hal ini yang menyebabkan banyak kapal ikan asal Malaysia di gerakan di Selat Malaka dan kapal ikan Vietnam di Laut Natuna Utara.

"Masing-masing negara akan berupaya untuk menegaskan klaimnya. Oleh sebab itu kehadiran nelayan dan aparat Indonesia di wilayah unresolved area sangat penting untuk mendukung klaim Indonesia," terang Andi Arsana.

KM. PKFB 1870 ini sendiri merupakan kapal ikan asing ilegal ke-9 yang telah ditangkap oleh KKP dibawah kepemimpinan Edhy Prabowo. Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap 3 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Malaysia.//yuli.