Penyesuaian Tarif, Pelanggan PDAM Kaget Lihat Tagihan
BANJAR - Awal penagihan penyesuai tarif perusahaan daerah air minum Tirta Anom Kota Banjar, sejumlah pelanggan tampak kaget karena tagihan yang harus dibayarkan cukup besar dibanding bulan sebelumnya. Bahkan warga yang sudah tahupun ikut kaget meskipun sudah tahu bahwa bulan September ini sudah diberlakukan penyesuaian tarif. Namun dari semua itu dirasa wajar karena awalan.
"Beragam respon warga mengetahui tagihan setelah penyesuaian tarif. Namun semua dalam batas wajar," ujar Kepala Bagian Hubungan Langganan Perumdam Tirta Anom Yogi Indrijadi, Sabtu (16 September 2023).
Yogi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi agar semua pihak saling memahami. Petugas di kantor pelayanan pembayaran Perumdam Tirta Anom juga diberikan arahan untuk bisa memahami pelanggan terhadap penyesuaian tarif.
"Kami tidak diam begitu saja. Kami terus berkomunikasi langsung dengan pelanggan. Mudah-mudahan semua memahami karena Perumdam Tirta Anom hanya mandatori dari pemangku kebijakan yaitu Wali Kota Banjar," kata Yogi.
Sementara itu, Aam Amijaya salah seorang pelanggan Perumdam Tirta Anom mengaku kaget melihat tagihan air bersih dan sehat PDAM. Padahal dirinya mengetahui bahwa tarif akan naik disesuaikan dengan Perwal yang dikeluarkan Wali Kota Banjar.
"Padahal udah tahu terkait info kenaikan tarif PDAM. Tapi tetap saja kaget pas lihat tagihannya, naik hampir 100 persen," ujar Aam.
Pelanggan PDAM wilayah Purwaharja ini menyebut sebelumnya selama ini untuk tagihan yang diterima sebesar Rp 90 ribu. Bahkan paling mahal dirinya pernah menerima tagihan sebesar Rp 120 ribu.
"Bulan ini kaget. Setelah penyesuaian tarif, tagihan PDAM sekarang Rp 215 ribu. Kami berharap kenaikan ini pelayanan PDAM bisa ikut meningkat. Alhamdulillah untuk distribusi lancar dan kencang untuk di wilayah Purwaharja, tapi tolong jangan ada lagi air yang keruh," kata Aam Amijaya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang penyesuaian tarif Air Bersih PDAM atau Perumdam Tirta Anom Kota Banjar. Kenaikan tarif ini atas dasar peraturan Gubernur Tahun 2021 mengenai tarif bawah dan atas. Namun tarif yang dikenakan ini masih jauh di batas bawah Peraturan Gubernur Jawa Barat.
"Kita mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) akhir dilakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian ini tidak sama dengan Pergub, masih dibawah batas bawah," ujar Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar E Fitrah Nurkamilah belum lama ini.
E Fitrah menyebut, batas atas Pergub untuk tarif air bersih PDAM sebesar Rp 7.900 per meter kubik. Sedangkan batas bawah Pergub itu sebesar Rp 7.300 per meter kubik. Namun untuk penyesuaian tarif di Kota Banjar seberas Rp 6.800 per meter kubik. Itu hanya dari Harga Pokok Produksi saja.
"Itu berdasarkan kebijakan Wali Kota dengan mempertimbangkan keuangan warga masyarakat. Sehingga kita masih dibawah tarif bawah (Pergub)," kata E Fitrah.
"Memang akan kaget pelanggan rumah tangga 2, dari sebelumnya 4 Rupiah per liter atau Rp 4.000 per meter kubik, dengan penyesuaian tarif ini menjadi 6,8 Rupiah per liter atau Rp 6.800 per meter kubik. Kenaikan itu sekitar 52 persen," ucapnya menambahkan.
Penetuan tarif ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dimana pembayaran air tidak boleh melebihi 4 persen UMK Kota. Atau hampir Rp 80.000. Tarif yang ditentukan masih dibawah peraturan Kementerian.
"Kita akan mulai sosialisasikan ke masyarakat. Mulai besok akan disampaikan ke pelanggan di Kota Banjar. Penyesuaian tarif baru rencana akan berlaku di Bulan Agustus 2023, jadi pembayaran di Bulan September 2023 menggunakan tarif baru," kata E Fitrah Nurkamilah.//heru.