• News
  • Miliki 2069 Butir Obat Daftar G Dan 32 Butir Psikotropika, JS Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Miliki 2069 Butir Obat Daftar G Dan 32 Butir Psikotropika, JS Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas


TabloidPAMOR, BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang.

JS diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Jumat (8/11) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

"Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang  tunai Rp. 235.000,- (duaratus tigapuluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., dalam keterangan resmi yang diterima tabloidpamor.com, Senin (11November 2024).

"Penangkapan terhadap diduga pengedar atas, nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS," ucap Kompol Willy menambahkan.

Atas perbuatan itu, kata Kompol Willy,Pelaku dijerat Pasal  435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.//Ipung.