• News
  • Langgar Prokes, Adu "Bagong" di Dsn. Cikalong Dibubarkan Belasan Personel Gabungan

Langgar Prokes, Adu "Bagong" di Dsn. Cikalong Dibubarkan Belasan Personel Gabungan


Pangandaran - Belasan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan pembubaran kegiatan adu "bagong" di wilayah masyarakat yang menimbulkan kerumunan masa Dusun Cikalong, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (24 Januari 2021).

Pembubaran dilakukan lantaran kegiatan adu bagong tersebut menimbulkan terjadinya kerumunan. Sebab di masa pandemi, kerumunan massa sangat berpotensi menjadi area penyebaran virus corona.

Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, pembubaran dilakukan sesuai dengan instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengetatan wilayah. Dimana kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan sementara waktu ini di tidadakan guna mencegah penularan virus corona.

"Pembubaran ini dilakukan oleh 15 personel gabungan dari Polsek Sidamulih Personel Ciamis Polda Jabar, Koramil 1320/Pangandaran, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Pembubaran dilakukan secara humanis dan persuasi agar tidak mengganggu situasi kamtibmas," ujar Kapolsek.

Iptu Asep menambahkan, pada kesempatan tersebut perosnel yang bertugas juga kembali mengingatkan warga masyarakat utnuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.

"Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, pembubaran kegiatan ini tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana personel selalu menggunakan masker dan menjaga jarak sosial.//yuli.