• News
  • Kasus Pembunuhan Oleh WNA Terhadap Mertuanya Sendiri Diungkap Polres Banjar

Kasus Pembunuhan Oleh WNA Terhadap Mertuanya Sendiri Diungkap Polres Banjar


Banjar - Kasus pembunuhan dilakukan oleh seorang warga negara asing berinisial ALW terhadap korban berinisal A terjadi di RT 5 RW 2 Dusun Randegan 1 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Minggu (24 September 2023) pada pukul 10.50 WIB.

Korban yang tak lain adalah mertuanya sendiri ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat. Peristiwa tersebut langsung terungkap dari kesaksian warga yang merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H.,M.H. mengatakan hasil interogasi sementara terhadap tersangka ALW yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.

"Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ucap Kasat Reskrim.

Sebelumnya pada Minggu (17 September 2023) lalu, petugas telah menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu saudara ALW dengan awal  permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban) sehingga dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil. 

Kemudian pada Jumat (22 September 2023) petugas melakukan panggilan kepada ALW dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan introgasi dan bersangkutan hadir. 

Dalam kasus ini Satuan Reserse Polres Banjar sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tersebut. 

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya. Lanjut Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat Reskrim untuk kasus ada dua kasus yang di alami oleh saudara Arthur yang pertama dalam perkara ke dua tersangka ALW dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan 

"Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," Kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih masalah penahanan,  sedangkan tersangka ALW sendiri kemarin melakukan pengrusakan pasal 406 ayat 1 yang bunyi pasal sendiri jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia," pungkasnya. //heru