- News
- Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Terus Digencarkan ke Masyarakat Kota Banjar
Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Terus Digencarkan ke Masyarakat Kota Banjar
- Diposting Oleh: heru
- Jumat, 17 Maret 2023
Banjar - Berantas rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota Banjar. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi yang mengedukasi masyarakat bahwa rokok ilegal itu merugikan negara dan bahaya untuk kesehatan.
Sosialisasi ini salah satunya dilaksanakan dalam sebuah talkshow melalui siaran radio. Talkshow ini disalurkan langsung oleh RCA 102.1 FM Radionya Kota Banjar, di Jalan Tentara Pelajar, Mekarsari, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (16 Maret 2023).
Talkshow ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Pemerintah Kota Banjar dan Pihak Bea Cukai. Dalam hal ini Perwakilan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tasikmalaya.
Adapun narasumber yang hadir diantaranya Kepala Satpol PP Kota Banjar Rd. Edi Nurjaman, Kadis KUKMP Kota Banjar Edi Herdianto, Kabag Hukum Setda Kota Banjar Asep Yani Taruna, dan Kepala KPPBC TMP C Tasikmalaya Indriya Karyadi.
Kepala Satpol PP Kota Banjar Rd. Edi Nurjaman mengatakan, talkshow ini merupakan bagian dari pada upaya bersama gempur rokok ilegal di Kota Banjar selain dari pada upaya penindakan. Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan ikut serta bersama Pemerintah berantas rokok ilegal.
"Kami akan terus sosialisasikan ini. Sehingga masyarakat paham dan ikut bersama gempur rokok ilegal," kata dia.
Terlebih ketika ada masyarakat yang sedang merintis usaha rokok bisa melakukan perizinan sehingga hasil produknya bisa dikeluarkan secara luas karena legal memiliki cukai.
"Kalau ada masyarakat yang sudah mau merintis di bidang rokok nanti ada dari dinas KUKMP memberikan pembinaan dan lain sebagainya. Itu retribusi jelas ke negara dan feetback nya akan kembali ke daerah," kata Rd. Edi Nurjaman.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tasikmalaya Indriya Karyadi menyampaikan, ini salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Mulai dari merugikan negara hingga membahayakan untuk kesehatan.
"Hal hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat Paham. Bukan sekedar paham tetapi bisa melaksanakan apa yang sudah kita sampaikan," kata dia.
Indriya Karyani menuturkan, salah satu tugas bersama adalah fungsi sosialisasi. Dengan manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang 10 persen itu salah satunya untuk melaksanakan sosialisasi.
"Jadi ini namanya kolaborasi yang bagus. Disatu sisi kita mengamankan penerimaan negara dengan cara memberikan edukasi untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. Satu sisi pemerintah daerah Kota Banjar akan mendapatkan debit manfaaat rokok ilegal yang beredar di masyarakat semakin tidak ada, serta akan membuka peluang bagi industri-industri tembakau di Kota Banjar," tuturnya.
Ketika rokok ilegal di Kota Banjar tidak ada, Indriya Karyadi berharap dapat dimanfaatkan oleh pengusaha industri hasil tembakau. Sehingga akan menumbuhkan semangat untuk berinvestasi dan membesarkan perusahaan.
"Yang notabennya ada penerimaan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Serta terjadi penyerapan tenaga kerja," ucapnya.
Terkait peredaran rokok ilegal, kata Indriya Karyadi, Kota Banjar paling rendah se wilayah Priangan Timur. Dari total 3 juta batang yang dimusnahkan pada akhir tahun 2022, Kota Banjar hanya menyumbang 30 ribu batang rokok.
"Di Kota Banjar paling rendah di Priangan Timur. 2022 tidak sampai 30 ribu batang rokok ilegal. Priangan Timur lebih dari 3 juta batang rokok ilegal," kata dia.//yuli.