• News
  • Dugaan Kasus Tipikor BPNT, Segera Usut Tuntas dan lebih transparan

Dugaan Kasus Tipikor BPNT, Segera Usut Tuntas dan lebih transparan


Banyumas - Penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditangani Polda Jateng sejak Maret 2021 lalu nampaknya belum menunjukkan perkembangan berarti.

Padahal kasus tersebut cukup menyita perhatian publik di Banyumas. Hal itu juga ditunjukkan dengan adanya aksi yang mendukung Polda untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya Nanang Sugiri SH juga mengirimkan surat dukungan secara langsung kepada penyidik Tipikor di Ditreskrimsus Polda Jateng.

Nanang sugiri menyampaikan pada dasarnya kita mempercayakan kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk dapat mengusut tuntas dugaan Tipikor tersebut.

"Saya juga berharap dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyidik seharusnya mengedepankan transparansi khususnya kepada masyarakat Banyumas, namun sayangnya hingga saat ini saya belum mendapatkan perkembangan informasi terkait dugaan perkara Tipikor tersebut," ungkapnya saat ditemui awak media Rabu (9 Juni 2021).

Pasalnya setiap warga atau masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang sudah diatur  sudah diatur dalam Pasal 41 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Berdasarkan pasal tersebut dapat dimaknai bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara dari penegak hukum yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Diberitakan sebelumnya  Sejumlah warga Banyumas mendatangi Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (21 April 2021) lalu. Warga yang didampingi Tim Kantor Hukum Nanang Sugiri SH, memberikan surat dukungan kepada Kapolda Jateng.

Surat dukungan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan penyelewengan program BPNT di Banyumas, yang saat ini tengah santer jadi perbincangan publik.

Surat tersebut disampaikan melalui Ditreskrimsus Polda Jateng. Surat diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pada saat yang sama, penyidik Ditreskrimsus juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap para suplier BPNT dari Banyumas.

Sekitar pukul 15.00 WIB perwakilan rombongan diterima oleh AKBP Kusnandar SH, selaku Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit. Prinsipnya warga Banyumas ikut mendukung dan sekaligus mengawal, atas penanganan perkara dugaan penyelewengan BPNT di Banyumas.

Usai pertemuan, Tim Kuasa Hukum Nanang Sugiri SH mengatakan, sebagai warga masyarakat Banyumas klien kami merasa perlu untuk memberikan dukungan secara moril kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait penanganan perkara dugaan Penyelewengan Dana terhadap Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Banyumas.

"Dukungan ini sejalan dengan aturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), (2a), dan (2b) terkait Peran Serta Masyarakat dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, "ujar Nanang.//ipung