• News
  • Dapat Kenaikan Anggaran, Polres Purbalingga Gelar Sosialisasi Alogar Tahun 2022

Dapat Kenaikan Anggaran, Polres Purbalingga Gelar Sosialisasi Alogar Tahun 2022


Purbalingga - Sebagai bentuk komitmen bersama patuh dan tanggungjawab untuk mencegah korupsi dalam bentuk transparansi dari Polri yang presisi, Polres Purbalingga gelar sosialisai alokasi anggaran (Alogar) tahun 2022 di Aula Loka Anindhita Mapolres Purbalingga, Rabu (24 November 2021).

Anggaran yang diterima Polres Purbalingga ada kenaikan dari tahun sebelumnya. Anggaran 2021 sebesar Rp 80.812.000.000, di tahun anggaran 2022 menjadi Rp 93.617.442.000 ada kenaikan sebesar Rp 12.805.442.000.

Kegiatan sosialisasi anggaran dihadiri oleh Kabag Renprogar Biro Perencanaan Polda Jateng AKBP Yudi Priyono, Forkopimda Purbalingga, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kegiatan juga diikuti oleh para kabag, kasat dan kapolsek.

Kapolres Purbalingga, AKBP. Era Johny Kurniawan, mengungkapkan bahwa anggaran yang digunakan Polres berasal dari negara sehingga anggaran tersebut harus digunakan sesuai peruntukan. Anggaran tersebut  bukan milik kasatker atau kasubsatker, tetapi milik pelaksana kegiatan agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Forkopimda dapat menjadi hal positif terkait keterbukaan Polri dalam pengelolaan anggaran,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut  Kapolres memaparkan terkait alokasi anggaran Polres Purbalingga tahun 2022. Disampaikan bahwa untuk tahun 2022 Polres Purbalingga menerima anggaran sebesar Rp  93.617.442.000.

"Dibandingkan tahun lalu, di tahun 2022 nanti mengalami kenaikan sebesar Rp 12.805.630.000. Penggunaan anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp 71.962.811.000, dan belanja barang Rp 21.654.631.000.", jelasnya.

Tambahnya," Total anggaran dibagi untuk lima program kegiatan yaitu Profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Lidik Sidik Tindak Pidana, Modernisasi Almatsus dan Sarpras Polri, Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Dukungan Manajemen,” imbuhnya.

Kabag Renprograr Biro Perencanaan Polda Jateng AKBP Yudi Priyono dalam kegiatan tersebut Ia menegaskan, bahwa  pemotongan anggaran  itu diperuntukan buat penanganan Covid-19, di Polri tidak ada anggaran penanganan Covid-19 itu bukan berarti tidak ada anggaran kami tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

"Namun kami juga ada peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan, jadi pos anggaran tersebut yang kami gunakan, karena tidak ada anggaran yang sebenarnya Polri,” paparnya.

Wewenang pemotongan anggaran merupakan kebijakan dari pemerintah sehingga bisa digunakan untuk penanganan  Covid-19, seperti Bantuan Sosial untuk penanganan dan kesiapan peralatan medisnya baik itu APD, entah untuk  beli vaksin, entah itu untuk bantuan sosial agar supaya keuangan tetap beredar dan perekonomian berjalan masyarakat tetap sejahtera bisa makan dan bisa aktifitas dan lain sebagainya.

"Dampak dari Pandemik ini di tambah pemberlakuan PPKM ini sangat berdampak kepada Masyarakat Kecil juga kepada  pelaku UMKM, para pengemudi Gojek, termasuk perusahaan perusahaan yang memberlakukan pembatasan pembatasan jam kerjanya,” ungkap AKBP Yudi.//MN