- News
- Bawa 30 Paket Sabu Seberat 8,9 Gram, Seorang Warga Brebes Ditangkap Petugas
Bawa 30 Paket Sabu Seberat 8,9 Gram, Seorang Warga Brebes Ditangkap Petugas
- Diposting Oleh: Ipung
- Senin, 02 Desember 2024
Banyumas - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DP (21) asal Desa Jatibarang, Kabupaten Brebes ditangkap petugas Sat Resnarkoba di pinggir jalan Kelurahan Tanjung RT 001/009 Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Rabu (29 November 2024) pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula karena gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, sehingga masyarakat kemudian mengamankan DP dan kedapatan membawa 21 paket narkotika jenis sabu. Warga selanjutnya menghubungi Polsek Purwokerto Barat dan Sat Resnarkoba.
"Saat petugas melakukan interogasi awal, DP mengaku telah meletakan paket paket yang diduga sabu sebanyak 19 paket pada titik titik di wilayah Purwokerto, Ajibarang dan Wangon", tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Berbekal pengakuan dari DP kemudian petugas melakukan pencarian dan setelah dilakukan pencarian dengan petunjuk foto yang ada di handphone tersangka petugas berhasil mengamankan 9 paket dan ada 10 alamat atau titik paket sabu yang sudah kosong.
"10 alamat atau titik titik yang kosong ini kemungkinan sudah laku terjual dan sudah diambil," terangnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini DP berikut barang bukti berupa 30 paket sabu dengan berat netto 8, 9733 gram, 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan R2 Reliable Remarkable serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam diamanakan di Mapolresta Banyumas. //ipung